Sorotan legislator terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan lagi isu marginal, melainkan masalah struktural yang menuntut respons tegas. Di tengah reputasi FHUI sebagai salah satu sekolah hukum ternama di Indonesia, munculnya dugaan pelanggaran berat oleh mahasiswanya memunculkan pertanyaan kritis: apakah kampus sebagai institusi telah cukup melindungi korban, atau justru masih terlalu sibuk menjaga nama baik lembaga. Kasus ini menjadi cermin keras bahwa kecerdasan akademik tanpa integritas dan empati hanya akan melahirkan lulusan yang berpotensi menyalahgunakan posisi dan pengetahuan hukumnya di masa depan.
Legislator di Senayan menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai insiden individu semata, melainkan gejala dari kultur yang selama ini terlalu permisif terhadap kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan tinggi. Mereka mendesak agar pimpinan kampus dan aparat penegak hukum tidak ragu memproses laporan korban secara transparan dan berkeadilan, termasuk jika itu berarti menjerat pelaku yang berasal dari lingkungan “kampus bergengsi”. Desakan itu juga mencakup perlunya mekanisme pengaduan yang aman, pendampingan psikologis dan hukum bagi korban, serta sanksi akademik yang jelas bagi pelaku jika terbukti bersalah. Di tengah tuntutan akuntabilitas, pentingnya tata kelola informasi yang tertib dan standar perlindungan data pribadi kembali disorot, sebagaimana prinsip yang juga banyak ditekankan dalam dokumen kebijakan privasi seperti di Rajapoker.
Di sisi lain, kasus pelecehan seksual di kampus sering kali terhambat oleh relasi kuasa yang tidak seimbang. Korban kerap berada dalam posisi lemah—baik secara akademik, sosial, maupun psikologis—sementara pelaku bisa saja memiliki jejaring kuat, reputasi baik, atau akses ke struktur organisasi di kampus. Kondisi ini membuat banyak korban memilih diam karena takut pada stigma, ancaman balasan, atau khawatir laporan mereka tidak akan ditindaklanjuti. Itulah sebabnya, sorotan dari legislator menjadi penting untuk memecah kebisuan institusional dan mendorong kampus mengambil langkah tegas, bukan sekadar membentuk tim ad hoc tanpa hasil nyata.
Lebih jauh, kasus FHUI ini juga menantang komitmen perguruan tinggi terhadap implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sejak aturan nasional mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan diterbitkan, banyak kampus mengklaim sudah memiliki satgas, SOP pelaporan, dan mekanisme penanganan. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit laporan yang berujung pada mediasi tertutup, victim-blaming, atau tekanan agar korban “memaafkan” demi nama baik lembaga. Situasi ini memperlihatkan adanya jurang lebar antara kebijakan tertulis dan keberpihakan nyata kepada korban.
Dalam literatur hak asasi manusia dan kajian gender, pelecehan seksual di kampus dipahami bukan hanya sebagai pelanggaran individu, tetapi juga sebagai kegagalan institusi yang tidak mampu menciptakan ruang belajar yang aman. Kekerasan seksual mengakibatkan trauma panjang, menurunkan prestasi akademik, bahkan membuat korban memilih keluar dari lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang tumbuh. Dampaknya tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga komunitas kampus secara keseluruhan, sebagaimana sering digambarkan dalam laporan-laporan internasional mengenai kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi. Perspektif ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus tidak direduksi sekadar menjadi urusan moral personal, tetapi diakui sebagai isu struktural yang membutuhkan reformasi sistemik.
Legislator yang bersuara keras atas kasus ini pada dasarnya sedang mengirim pesan jelas: fakultas hukum yang melahirkan calon-calon penegak hukum dan pembuat kebijakan harus menjadi teladan, bukan malah menyembunyikan masalah di balik jargon integritas. Mereka mendorong agar kampus membuka diri pada pemantauan eksternal, bekerja sama dengan lembaga layanan korban, dan memastikan proses disiplin internal berjalan seiring proses pidana jika unsur-unsur tindak pidana terpenuhi. Tanpa itu, publik berhak meragukan keseriusan institusi pendidikan tinggi dalam memerangi kekerasan seksual.
Pada akhirnya, kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa FHUI ini bukan hanya soal pelaku dan korban, tetapi juga soal bagaimana negara, kampus, dan masyarakat memutus siklus kekerasan yang selama ini terlalu sering ditutupi. Jika semua pihak—legislator, pimpinan kampus, aparat penegak hukum, dan komunitas mahasiswa—berani berdiri di sisi korban dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, maka kasus ini bisa menjadi titik balik. Namun, jika kembali berakhir dengan sanksi minimal, mediasi tertutup, atau pelupa massal, yang hilang bukan hanya kepercayaan terhadap lembaga, tetapi juga harapan bahwa kampus bisa menjadi ruang aman bagi semua.